PKB Diminta Fokus Menangkan Tika-Benny di Kendal Usai Gugatan Dico Ditolak

PKBJatengNews – DPC PKB Kendal diminta fokus memenangkan bakal pasangan calon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi. Pernyataan itu dibuat setelah Bawaslu Kendal menolak gugatan pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
Untuk diketahui, sengketa yang dimaksud yaitu karena ditolaknya pendaftaran Dico-Ali yang datang bersama PKB. Sedangkan PKB sudah mendaftarkan Tika-Benny bersama partai PDIP. Bawaslu menolak permohonan Dico-Ali terkait sengketa itu.

Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah (Jateng), Denny Septiviant mengatakan setelah adanya putusan sengkeka itu, maka DPC PKB Kendal harus sudah bisa fokus ke paslon Tika-Benny.

“Mulai hari ini seluruh jajaran DPC PKB hingga ranting kami perintahkan untuk bergerak, kerja keras memenangkan pasangan Mbak Tika-Mas Benny,” kata Denny dalam siaran persnya, Kamis (19/9/2024).

“DPW PKB Jateng sudah menerima hasil keputusan KPU dan Bawaslu Kendal dan meminta kader PKB memanfaatkan waktu yang singkat untuk DPW PKB Jateng. Perintah DPC PKB Kendal mulai gerak menangkan Tika-Benny,” imbuhnya.

Sementara Calon Bupati Kendal, Tika atau yang memiliki nama panjang Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih terhadap dukungan yang diberikan. “Mari kita terus semangat kerja kerja keras memenangkan pasangan Cabup-Cawabup Mbak Tika-Mas Benny,” tegas Tika.

Diketahui, pada Sabtu (14/9) Bawaslu Kendal menolak permohonan Dico-Ali terkait sengketa Pilkada Kendal.

“Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9) siang.

“Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” sambung Hevy.

Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, menurut Ketua KPU Kendal, Khasanudin, putusan majelis musyawarah yang menolak gugatan Dico-Ali itu sudah tepat.

“Semua sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupakan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin,” kata dia.

Sengketa pilkada ini berawal saat pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal.

Padahal, sebelumnya PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.

Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan.

KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.

Share Post

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top